POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU PERKAWINAN DI INDONESIA

Abstract

Dalam sebuah perkawinan, sudah selayaknya seorang laki-laki mempunyai satu isteri saja dan seorang mempunyai satu suami saja dalam waktu yang bersamaan. Namun, tampaknya selain itu, istilah poligami dan poliandri adalah nama lain dari cita-cita monogami. Poligami adalah praktik seorang laki-laki menikahi lebih dari satu perempuan secara bersamaan. Seorang wanita yang memiliki banyak suami sekaligus dikatakan poliandri. Hukum Selain UU Perkawinan, ajaran agama juga menjadi landasan perkawinan di Indonesia. Oleh karena itu, jika suami mengawini lebih dari satu Wanita. Pertama-tama, perlu mengetahui keadaan dan proses yang diatur oleh undang-undang. Kedua, Anda harus memperhatikan ajaran agama. Yang ketiga juga harus dianggap sebagai persyaratan moral. Apabila agama seseorang mengharamkan poligami, maka ia dilarang melakukan poligami menurut UU Perkawinan. Sebab, hukum agama masing-masing telah menentukan keabsahan perkawinan mereka. Oleh karena itu, masuk akal jika perkawinan kedua batal dalam agama yang melarang poligami. Poligami diperbolehkan dalam hukum Islam, meskipun dengan pedoman yang sangat ketat. Meski demikian, jika seorang umat Islam ingin melakukan poligami, ia boleh melakukannya asalkan mematuhi hukum Islam dan hukum perkawinan. Dalam hal ini hukum Islam memuat aturan poligami dan aturan UU Perkawinan tentang poligami harus hidup berdampingan secara harmonis dan tidak boleh bertentangan satu sama lain.