Analisis Hukum Islam Dalam Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Sedekah Pada Rumah Amal Salman Garut

Abstract

Zakat, infaq dan sedekah memiliki potensi yang besar jika digunakan sebagai pemberdayaan umat. Sehingga perlunya analisis hukum islam dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah karena terindikasi adanya ketidaksesuaian, baik dalam pengelolaan maupun pendistribusian zakat, infaq dan sedekah (ZIS) di Rumah Amal Salman Garut dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat islam. Rumusan dalam Penelitian ini: apa yang dimaksud dengan hukum Islam? Bagaimana pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah Rumah Amal Salman Garut? Bagaimana analisis hukum Islam dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di Rumah Amal Salman Garut, Tujuan Penelitian Untuk mengetahui bagaimana analisis hukum Islam dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di Rumah Amal Salman Garut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa, Selain teraudit oleh akuntan publik, Rumah Amal Salman juga terakreditasi A dan memperoleh predikat opini syariah “Sesuai Syariah” dari Kementrian Agama Republik Indonesia. Selain itu Rumah Amal Salman dalam menjalankan kebijakannya selalu berkomunikasi dengan dewan pengawas syariah karena tersetifikasi oleh MUI. Rumah Amal Salman meraih opini audit keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 Tahun berturut-turut dari Tahun 2017 sampai 2021. Kata kunci : Hukum Islam, pengelolaan, zakat, infaq, sedekah;