Tinjauan Hukum Islam Tentang Mekanisme Akad Menggunakan E-WALET Pada Aplikasi GO-PAY

Abstract

Go-Pay adalah uang elektronik yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi keuangan melalui aplikasi G0-Jek. Go-Pay hampir mirip seperti kartu kredit, seiring berjalannya waktu, transaksi melalui Go-Pay tidak hanya dapat berlaku pada transaksi yang ada pada fitur Didalam aplikasi Go-Jek. saat ini transaksi melalui Go-Pay juga informasi pada Go-Jek bisa dilakukan di rekan usaha Go-Pay.Terkait dengan hal tersbeut, terdapat perbedaan pandangan dalam perspektif Hukum Islam mengenai halal atau haramnya menggunakan layanan tersebut. Rumusan masalahnya adalah: Bagaiaman praktik transaksi pada sistem akad yang digunakan pada aplikasi Go-Pay, Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Tentang mekanisme akad menggunakan e-wallet pada aplikasi Go-Pay. Tujuan untuk mengetahui perspektip hukun islam terhadap mekanisme akad menggunakan e-wallet pada aplikasi Go-Pay Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dimana data dan sumber datanya diperoleh dari penelaahan terhadap literatur-literatur yang sesuai dengan permasalahan. metode yang digunakan adalah deskriptif analitis, teknis analisis data yang digunakan berupa analisis data kualitatif.  Berdasarkan hasil penelitian, E-wallet adalah jenis kartu  elektronik yang digunakan untuk transaksi, Mekanisme akad transaksi melallui jasa Go-Pay termasuk ke dalam jenis Hybrid contract yang Mujtami'ah yaitu multi akad (gabungan beberapa akad) yang terhimpun dalam satu akad. Akad transaksi menggunakan E-wallet ini sudah memenuhi rukun dan syarat dalam jenis jual-beli (pesanan). Kata Kunci: Hukum Islam, Akad, Go-Pay