Strategi Pemasaran Usaha Mikro Kecil Menengah Untuk Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Kajian Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Desa Wanajaya Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut)
Abstract
Analisis mengenai pasar, pelanggan dan produk merupakan suatu hal yang sangat penting dalam dunia usaha. Analisis starategi meliputi ”Segitiga Strategi”, yaitu: Pelanggan, Pesaing dan Perusahaan. Kebanyakan perusahaan/unit usaha melakukan kegiatan produksi dan operasinya hanya sampai berkonsentrasi pada pembuatan produk saja, termasuk perusahaan berskala kecil hingga menengah. Perusahaan seharusnya juga memperhatikan strategi usaha guna mempertahankan mengembangkan usaha yang sudah ada, agar tetap dapat bersaing. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu : Bagaimana Perencanaan Strategi UMKM Masyarakat di Desa Wanajaya Dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat ? serta Bagaimana Strategi Pemasaran UMKM Untuk Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Kajian Hukum Ekonomi Syariah di Desa Wanajaya ? sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keadaan UMKM yang beraada di Desa Wanajaya Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian kualitatif dengan melakukan pendekatan dengan teknik wawancara, kepustakaan dan dokumentasi. Dari data terebut dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian data, kemudian penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa UMKM dalam perencanaannya memahami produk sehingga terbebas dari unsur haram namun terkendala oleh masalah modal dan juga pemanfaatan teknologi namun dari segi pendapatan masyarakat tentu saja masyarakat sangatlah terbantu dengan adanya UMKM tersebut. Kata kunci: Strategi Pemasaran, Pendapatan Masyarakat, Hukum Ekonomi Syariah