Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Tentang Proses Take Over Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Antar Nasabah Dengan Nasabah
Abstract
Rumah sebagai kebutuhan hingga berbagai cara dilakukan salah satunya dengan cara Take Over pembiayaan KPR. Misalnya, mereka melakukan transaksi jual beli rumah dengan cara Take Over pembiayaan KPR melalui metode non-resmi tanpa melibatkan developer hanya antar nasabah baru dan nasabah lama dan biasanya dilakukan di depan notaris. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana proses dan tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah tentang Take Over pembiayaan KPR di Perumahan Desa Suci Kec. Karangpawitan Kab. Garut? Tujuanya yaitu untuk mengetahui proses Take Over pembiayaan KPR dan hukumnya dalam Ekonomi Syariah di Perumahan Desa Suci Kec. Karangpawitan Kab. Garut. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian bahwa Take Over pembiayaan KPR di Perumahan Desa Suci Kec. Karangpawitan Kab. Garut ini termasuk jenis Take Over di bawah tangan menggunakan akad Hawalah, sehingga tidak sesuai dengan syari’ah sebagaimana fatwa DSN-MUI No 12/DSN-MUI/IV/2000 tidak memenuhi syarat dan rukun hawalah dan apabila diketahui akan di denda. Yang sesuai syari’ah adalah Take Over resmi seperti Take Over antar Bank dan Take Over Jual Beli. Kata kunci : Hukum Ekonomi Syari’ah; Take over; KPR