Prespektif Hukum Ekonomi Islam Tentang Sistem Afiliasi Pada Marketplace Shopee

Abstract

Di jaman digital ini, masyarakat mulai mencari penghasilan melalui Shopee Affiliate Program.  Namun juga membuat keraguan karena ada komisi yang masuk dari produk yang tidak dipromosikan. Tujuan penelitian ini dibuat yaitu untuk mengetahui mekanisme dan perspektif hukum ekonomi islam tentang sistem afiliasi pada marketplace Shopee termasuk komisi yang didapat afiliator. Dengan metode kualitatif yakni teknik pengumpulan data yang nantinya dianalisis kemudian ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa mekanisme sistem afiliasi pada marketplace Shopee menurut hukum Islam memiliki kesamaan dengan akad ju’alah. Sistem afiliasi dalam marketplace Shopee diperbolehkan dalam hukum islam dan komisi yang didapat afiliator adalah halal. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Islam, Sistem Afiliasi, Shopee Affiliate Program, Marketplace Shopee