Reaktualisasi Pemikiran Fikih dan Metodologi dalam Studi Ekonomi Islam

Abstract

Perubahan sosial ekonomi yang terjadi memunculkan berbagai persoalan hukum, untuk itu perlu ada solusi dalam memecahkan persoalan tersebut. Dalam hal kasus yang tidak diatur secara eksplisit oleh nash maka salah satu paradigma yang dipakai adalah memahami secara baik dan mendalam tujuan hukum yang ditetapkan oleh Allah (maqasid al-syariah) dengan memperhatikan kemaslahatan. Metode merumuskan fikih ekonomi Islam dalam menetapkan hukum, tidak terlepas dari beberapa kreteria yakni maslahat yang dimaksud tidak boleh didasarkan oleh akal semata, tetapi harus berada dalam ruang lingkup tujuan syariat. Kemaslahatan tersebut harus dalam rangka mewujudkan lima hal pokok yaitu, memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Disamping kesepakatan ulama bahwa maslahat mengandung unsur, mengambil manfaat dan menolak kemudaratan. Juga dengan tidak mengabaikan prinsip-prinsip multikultural sebagai suatu kearifan yang telah hidup di tengah-tengah masyarakat. Hukum ekonomi Islam juga bersifat rahmatan lil alamin elastis dan dinamis. Dengan menjadikan maslahah dan ‘urf sebagai salah satu dalil hukum. Karena maslahah dan ‘urf dapat menampung semua kemaslahatan suatu masyarakat dalam lingkungan yang multikultural.