Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Fenomena Serangan Fajar

Abstract

Pemilihan umum atau Pemilu merupakan tonggak penting dalam sistem demokratisasi suatu negara untuk memilih pemimpin dan menentukan arah politik negara. Namun, fenomena Serangan Fajar, yang melibatkan tindakan intimidasi pada saat sebelum atau pada hari pemungutan suara, telah menjadi ancaman serius bagi integritas proses demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum Indonesia merambat dalam kehidupan masyarakat namun bertumpang tindih dengan tradisi politik yang tidak dibenarkan dalam hukum seperti serangan fajar dari perspektif fiqh siyasah termasuk hak-hak warga negara, tanggung jawab negara, menyelidiki implikasi hukum dan kerangka kerja yang relevan dalam menanggapi fenomena tersebut dalam konteks keamanan pemilu. Metode Penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Studi Literatur. Fiqh Siyasah mengatur kebijakan negara berdasarkan ajaran Islam, bertujuan untuk kemaslahatan umat. Serangan Fajar sebagai praktik politik uang melanggar hukum Indonesia dan diancam dengan pidana. Dalam Islam, politik uang atau risywah adalah haram dan dilaknat oleh Allah SWT serta Rasulullah SAW. Praktik ini merusak demokrasi dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Oleh karena itu, penguatan kebijakan terhadap keamanan pemilu oleh Bawaslu dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga integritas pemilu.