Konsep Pemikiran Politik Al Mawardi Dalam Pemilihan Kepala Negara di Indonesia
Abstract
Setiap negara atau sebuah lembaga kemasyarakatan adanya pemimpin adalah suatu hal yang wajib, betapa tidak, sebuah negara akan kacau bahkan runtuh tanpa adanya seorang pemimpin.Maka dalam hal ini seorang tokoh islam dengan pemikirannya yang besar berhasil menyusun berbagai teori teori politik hingga dapat digunakan untuk mengatur berbagai permasalahan politik dalam kenegaraan, beliau dikenal dengan Al Mawardi. Dalam penulisan karya ilmiyah ini penulis menggunakan metode library research( kajian Pustaka) yaitu dengan membaca dan menelaah bahan-bahan yang bersifat teoritis.Penelitian ini bersifat deskriptis komperatif bertujuan untuk menjelaskan dan menempat pemikiran Al Mawardi terhadap jalannya pemerintahan dalam memilih pemimpin di Indonesia dengan Undang Undang yang telah ditetapkan.Bahan hukum primer, dalam penelitian ini penulis mengambil UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan kitab al-Ahkam as-Sultaniyah dan as-Siyasah as-Syar’iyah. Bahan hukum sekunder yakni, bahan pustaka atau buku-buku yang berkaitan dengan pemilihan kepala negara, kamus hukum, jurnal ilmiah dan karya tulis ilmiah yang berkaitan lainnya.Manfaat secara teoritis untuk menambah referensi ilmu pengetahuan dalam aspek pendidikan Islam, khususnya tentang konsep pemikiran Al mawardi dalam memilih kepala Negara di Indonesia.Sedangkan manfaat secara praktis untuk pemerintah agar menerapkan politik islam dalam suatu negara dengan konsep para tokoh politik yang terdahulu, khususnya tentang konsep politik Al mawardi dalam memilih kepala Negara Indonesia. Adapun pemilihan dalam persepsi Al-Mawardi ialah dengan dua metode yaitu, pemilihan kepala nagara oleh lembaga ahll halli wa aqdi atau dewan perwakilan rakyat. Kemudian penunjukan langsung dari kepala negara dahulu.melihat dalam masa-masa Indonesia era orde lama dan orde baru ada relevansinya dengan pandangan Al-Mawardi, yaitu pemilihan kepala negara melalui perwakilan dan penunjukan langsung oleh kepala negara dahulu. Hal ini sama dengan kontek Al Mawardi pada konsep memilih kepala Negara oleh ahlul halli wal aqdi. Maka penerapan pemilihan kepala Negara Indonesia berdasarkan konsep pemikiran Al Mawardi hanya berlaku pada masa orde lama dan orde baru, tidak berlaku pada masa era reformasi.