Konsep Wilayatul Hisbah Menurut Imam Al-Mawardi

Abstract

Penelitian ini terkait Wilayatul Hisbah dalam Islam, sebuah lembaga yang ditugaskan untuk menegakkan syariat. Dibentuk untuk memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, sesuai dengan prinsip amar makruf nahi mungkar yang dijelaskan dalam Al-Quran. Lembaga ini telah ada sejak masa awal Islam dan mengalami evolusi dalam struktur pemerintahan Islam, dari masa Nabi hingga Kekhalifahan Utsmaniyah. Namun, konsep dan implementasi Wilayatul Hisbah menghadapi berbagai perdebatan. Para ulama seperti Imam al-Mawardi dan Ibn Taymiyyah memiliki pandangan yang berbeda mengenai tujuan dan peran Hisbah dalam melindungi nilai-nilai agama. Permasalahan utama termasuk adaptasi lembaga ini terhadap perubahan zaman dan budaya, serta divergensi pendapat di kalangan ulama tentang ruang lingkup dan otoritasnya. Penelitian terhadap Wilayatul Hisbah dapat menggunakan metode analisis historis dan komparatif untuk memahami bagaimana lembaga ini beradaptasi dengan perubahan zaman dan budaya, serta untuk mengeksplorasi divergensi pandangan di antara ulama tentang tujuan dan peran praktisnya dalam masyarakat Islam. Berdasarkan penelitian ini menjelaskan bahwa Menurut Imam al-Mawardi, dalam kitabnya al-Ahkam al-Sulthaniyyah, konsep hisbah adalah identik dengan konsep amar ma'ruf nahi mungkar, dengan penekanan pada perbuatan yang secara nyata dilakukan dan berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. Muhtasib, yang merupakan pelaksana hisbah, bertugas menangani pelanggaran terhadap ketertiban umum dan kesusilaan, serta berperan sebagai pengadilan di tempat dengan metode peradilan yang khusus. Al-Mawardi membagi tugas hisbah menjadi amar ma'ruf (memerintahkan kebaikan) dan nahi mungkar (mencegah kemungkaran), yang terdiri dari kategori yang berhubungan dengan hak-hak Allah, hak-hak manusia, dan campuran keduanya. Wilayatul Hisbah dianggap sebagai lembaga yang berada di antara hakim dan kepala seksi tindak kriminal dalam menjaga ketertiban sosial berdasarkan prinsip-prinsip Islam.