Rasionalitas Perintah Ayat Poligami
Abstract
Al-Qur’an membicarakan asal mula penciptaan manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam penciptaannya, Allah SWT telah melengkapi manusia dengan nafsu syahwat, yaitu keinginan untuk menyalurkan keinginan bioligis. Dalam rangka itu, Allah SWT menciptakan segala sesuatu di muka bumi ini dengan berpasang-pasangan, ada siang ada malam, ada besar ada kecil, ada langit ada bumi, ada surga ada neraka, dan ada laki-laki ada perempuan. Semua itu diciptakan untuk menjadikan ketenteraman hati terhadap manusia. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjawab dua rumusan masalah, yaitu bagaimana bentuk rasionalitas penafsiran Muhammad Abduh dan bagaimana penafsiran Muhammad Abduh dalam memahami perintah ayat poligami. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), menggunakan metode pendekatan hermeneutika, yaitu pendekatan untuk memahami teks dengan cara mengungkapkan pemikiran melalui kata-kata sebagai medium penyampaian, menerjemahkan, dan bertindak sebagai penafsir. Berdasarkan penelitian ini, bentuk rasioanalitas Muhammad Abduh dapat dilihat dari caranya menafsirkan ayat poligami, dia mampu mempersempit ruang gerak poligami dengan menafsirkan kata adil. Menurutnya tidak ada seorang suami yang bisa berbuat adil terhadap istri-istrinya dalam segala hal, termasuk hal lahiriyah dan bathiniyah. Firman Allah menyatakan bahwa manusia tidak akan mampu berlaku adil di antara istri-itrinya meskipun ia sangat menginginkannya. Jika dihubungkan antara surah an-Nisa ayat 3 dengan ayat 129, maka pesan sesungguhnya yang ingin disampaikan al-Qur’an adalah bukan tentang kebolehan berpoligami sebagai aturan yang berlaku umum, melainkan bahwa poligami merupakan kebolehan yang sangat terbatas.