Pengumbaran Aib di Media Sosial Perspektif Qur’an:
Abstract
Dalam kehidupan, permasalahan permasalahan yang dihadapi semakin lama semakin kompleks, seperti permasalahan curhat (pengumbaran aib) di media sosial. Oleh karena itu, Studi ini mengkaji ayat-ayat curhat (pengumbaran aib), penulis menggunakan metode Double Movement sebagai pisau analisis yang dianggap mampu menjawab permasalahan-permasalahan kotemporer, dengan melihat sosio historis dari sebuah permasalahan sebagai cara untuk menemukan idea moral suatu ayat Al-Quran agar dapat dipahami dan diterapkan untuk konteks sekarang. Adapun hasil analisis yang menunjukkan bahwa curhat mengumbar aib di media sosial, pertama nilai idea moral dalam QS. ar- Ra’ad ayat 10, QS. An-Nur ayat 19 menjelaskan larangan mengumbar dan membicarakan aib sendiri. Kedua, QS. An-Nisa- ayat 148 QS.al-Hujurat ayat 12 dan QS. An-Nisa ayat 34 mengumbar aib orang lain. Ketiga, An-Nahl ayat 43, bahwa curhat (pengumbaran aib) diperbolehakan dalam arti usaha untuk menyelesaikan suatu permasalahan masuk dalam kewajiban, dengan syarat dengan niat, disampaikan untk mendapatkan solusi (niat, mencari solusi).