Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Karet Menurut Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam

Abstract

Pencurian merupakan tindakan mengambil harta orang lain dengan jalan sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelesaian tindak pidana pencurian karet menurut hukum positif dan hukum pidana Islam yang belum optimal. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah mengapa penyelesaian tindak pidana pencurian karet menurut hukum positif dan hukum pidana Islam belum optimal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Penelitian dilakukan dengan melakukan kajian empiris Teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan serta verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian tindak pidana pencurian karet sudah sesuai dengan hukum positif, namun belum sesuai dengan hukum Islam karena Indonesia bukan menganut sistem Negara Islam. Namun prinsip Islam sudah diterapkan misalnya berdamai dalam menyelesaikan perkara hukum.