Faktor Penyebab Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Kepala Daerah Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Abstract
Republik Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab tindak pidana gratifikasi oleh kepala daerah menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta penegakan hukum dan efektivitas sanksi pidana terhadap pelaku. Adapun metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan analisis terhadap teori, konsep, asas hukum, dan peraturan terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan jenis data sekunder yakni menyelidiki benda-benda tertulis seperti buku-buku, majalah, peraturan-peraturan yang berlaku atau undang-undang dan lain sebagainya, kemudian data primer yakni diperoleh langsung dari objek penelitian. Kemudian untuk menganalisa data yang diperoleh dari buku-buku maka hasil penelitian penulis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam aspek hukum, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 menetapkan hukuman penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar bagi pelaku gratifikasi. Dalam hukum Islam, pelaku dikenakan sanksi takzir yang disesuaikan oleh hakim. Penegakan hukum terhadap pelaku gratifikasi di Indonesia masih kurang efektif dalam memberikan efek jera. Oleh karena itu, sanksi tambahan seperti pemiskinan dan hukuman mati diusulkan. Jadi penerapan hukuman yang lebih tegas seperti pemiskinan dan hukuman mati dapat menjadi solusi efektif untuk memberantas tindak pidana gratifikasi oleh kepala daerah, sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dan dengan mempertimbangkan aspek HAM.