Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perbankan
Abstract
Bank adalah lembaga keuangan yang keberadaannya bergantung sepenuhnya pada kepercayaan nasabahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dalam perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi dan teknik analisis data dengan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran perbankan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU Menurut Samsudin, kewajiban dari bank terhadap nasabah terdiri dari beberapa aspek yang pertama ada kewajiban bank untuk tetap menjaga rahasia keuangan nasabah penyimpan dana Salah satu kewajiban yang timbul dari hubungan antara bank dan nasabah adalah kewajiban bank untuk merahasiakan segala transaksi yang terjadi antara bank dan nasabah penyimpan dana. Bank berkewajiban untuk mengetahui secara mendalam nasabahnya. Adapun yang dimaksud dengan kewajiban ini adalah bank wajib meminta keterangan bukti dari diri nasabah yang bertujuan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari apabila seseorang akan mengambil atau menarik uangnya dari bank yang bersangkutan.