Penerapan dan Pengaturan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Acara Perdata

Abstract

Setiap orang yang didakwa atau diduga, ditahan, ditangkap, atau dibawa ke  pengadilan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menegaskan kesalahannya dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan dan pengaturan asas praduga tak bersalah dalam hukum acara perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui asas-asas hukum, perundang-undangan untuk lebih mempertajam analisis data penelitian yang bertujuan untuk mengetahui dasar-dasar pemikiran, sejarah, latar belakang hukum dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan korban tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara perdata dihubungkan dengan Kuhaperdata. Hasil penelitian menunjukkan kedudukan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa adalah sebagai lembaga etik independen yang berperan sebagai lembaga mediasi. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan didalam peradilan hukum acara perdata