Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dihubungkan Dengan KUHP

Abstract

Sebagai makhluk sosial manusia tidak pernah terisolasi dari interaksi satu sama lain. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang mengatur pencemaran nama baik di media sosial serta bagaimana sistem peradilan pidana di indonesia dapat melakukan penuntutan penghinaan yang dilakukan melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan dan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa hukum pencemaran nama baik di indonesia dituangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Ini mencakup poin-poin penting Pertama, pencemaran nama baik dalam KUHP: Pencemaran nama baik diartikan sebagai tuduhan palsu terhadap seseorang yang dapat merusak nama baiknya di masyarakat. Kedua, Pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE: UU ​​ITE juga mengkriminalisasi pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana elektronik, seperti internet. Elemen kuncinya adalah niat subyektif untuk mencemarkan nama baik, kurangnya justifikasi hukum, dan tindakan menyebarkan atau menyebarkan informasi yang memfitnah. Ketiga, Pelanggaran terkait lainnya: Dokumen tersebut juga membahas pelanggaran terkait seperti tuduhan palsu (Pasal 317 KUHP) dan penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP).