Tinjauan Hukum Atas Tindak Pidana Penadahan

Abstract

Kejahatan penadahan, dimana tersebar luas di seluruh Indonesia, secara logis menjadi salah satu kejahatan yang menduduki peringkat tertinggi di antara pelanggaran terhadap harta kekayaan lainnya. Tujuan penelitian ini yaitu mengkaji pengaturan tindak pidana penadahan dalam kerangka hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang berarti pembahasan diskusi dilaksanakan dengan cara menyajikan dan menguraikan data secara menyeluruh, terperinci, dan terstruktur. Hasil penelitian ini ditemukan hukum yang mengatur tindak pidana penadahan pada tanah air ini terdapat pada Pasal 480 KUHP. tindakan yang dijelaskan pada sub 1 dari pasal tersebut. Sub 1 menyatakan bahwa seseorang dapat dianggap sebagai penadah jika ia menjalankan aksi misalnya yaitu membeli, menyewa, lalu juga menerima tukar, kemudian aksi menerima gadai, ada juga yang menerimanya dengan menjadi hadiah, ataupun sebab ingin memperoleh laba, memperdagangkannya, menukarkan, menggadaikan, lalu yang membawa, menyimpan, ataupun melakukan penyembunyian suatu barang yang diketahui olehnya ataupun yang patut dianggap didapatkan sebab kejahatan. Prinsip utama dalam konsep keadilan restoratif adalah bukanlah mengenakan hukuman terhadap para pelaku kejahatan, namun bagaimana pelaku bisa mengakui tanggung jawab atas perbuatannya. Pada konteks restorative justice, pelakunya diharapkan untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya, yang akhirnya diharapkan mereka bisa menyadari kesalahan yang telah dilakukan.