Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Perkara Gugat Cerai Sebab Suami Mafqûd Kurang Dari Dua Tahun

Abstract

Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implikasi hukum Mafqûd menurut Fiqh, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, kemudian apa pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan penggugat dalam perkara gugat cerai nomor 0204/Pdt.G/2013/PA.Mlg ditinjau dari Fiqh, KHI dan PP No. 9 Tahun 1975. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini bahwa, pengaturan Mafqûd dalam Fiqh Imam Maliki adalah minimal meninggalkan istri selama 4 tahun lalu istri menjalankan iddah wafat. Sedangkan KHI Pasal 116 dan PP No. 9 1975 Pasal 19 huruf b menyatakan bahwa ketentuan orang yang meninggalkan pihak lain adalah selama 2 tahun berturut-turut. Adapun dalam pertimbangannya hakim menggunakan kepergian suami tersebut menyebabkan kemudharatan terhadap istri karena ditinggal tanpa alasan yang jelas dan sah, serta tidak ada peninggalan harta benda apapun sebagai nafkah bagi istri dan anaknya, maka hakim menggunakan alasan tersebut dalam mengabulkan gugatan yang diajukan istri.