Efektivitas Penggunaan Radio Sebagai Media Untuk Panggilan Ghaib di Pengadilan Agama Lamongan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan efektifitas panggilan kepada tergugat/termohon yang ghaib melalui radio di Pengadilan Agama Lamongan. Penelitian ini juga bertujuan mendeskripsikan upaya yang dilakukan oleh jurusita Pengadilan Agama Lamongan untuk memaksimalkan pelaksanaan panggilan tersebut. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh dengan cara wawancara semi terstukur dengan juru sita di Pengadilan Agama Lamongan dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bahwasanya panggilan ghaib yang diumumkan melalui radio ini lebih efektif dan masih efektif dibandingkan dengan pengumumkan lewat media yang lainnya seperti koran. Dikatakan masih efektif karena masih ada yang datang ke persidangan karena mendengar dari radio, meskipun jumlahnya masih terpaut jauh dibandingkan dengan yang tidak menghadiri persidangan. Media yang dipilih adalah radio Suara Lamongan, karena radio tersebut milik Pemerintah Daerah Lamongan. Selain itu biayanya juga lebih murah dibandingkan dengan yang lainnya. Akan tetapi terdapat kekurangan jika diumumkan lewat radio, yaitu dari segi waktu pengumumannya beserta jangkauan Radio Suara Lamongan yang tidak begitu luas. Sehingga orang yang berada jauh di luar lamongan tidak mendengar panggilan ini.