Wali Nasab Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Dan Menurut Imam Syafi’i (Studi Pandangan Kepala Kantor Urusan Agama Kota Malang)

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui (1) Pandangan Kepala KUA terhadap perbedaan Batasan Usia Wali Nasab dalam PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah dan Imam Syafi’i, (2) Implementasi Kepala KUA dalam menentukan batas usia wali yang terdaftar di KUA. Penelitian ini tergolong jenis penelitian empiris dan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini memperoleh data dari lapangan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Proses pengelolahan data menggunakan teknik edit, klasifikasi, verifikasi dan analisis. Proses analisis didukung dengan PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah dan Imam Syafi’i. Adapun hasil penelitian adanya perbedaan syarat menjadi wali pada pasal 18 ayat (2) PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah dan Imam Syafi’i. Dalam pasal 18 ayat (2) PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah terdapat kata “baligh, sekurang-kurangnya 19 tahun”. Menurut Imam Syafi’i bahwa batasan usia baligh yaitu berumur 15 tahun bagi laki-laki. Implementasi KUA Kota Malang dalam penentuan batas usia wali yang terdaftar di KUA bahwa KUA tetap mengikuti peraturan. Namun, jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan wali masih dibawah umur 19 Tahun. Maka, setiap KUA memiliki cara yang berbeda-beda untuk proses pencarian data pada wali yang bersangkutan. Sebelum dilaksanakan pernikahan KUA harus mengarahkan masyarakat agar paham dengan peraturan.