Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Hukum Menggunakan Atribut Kegamaan Non- Muslim

Abstract

Tujuan dari penelitaian ini adalah pertama, Mengungkap dasar dan metode penetapan fatwa MUI tentang hukum menggunakan atribut keagamaan Non- Muslim menggunakan ketentuan yang berlaku. Kedua, Menggali fatwa MUI tentang hukum menggunakan atribut keagamaan Non- Muslim ditinjau dari prinsip toleransi di Indonesia. Metode dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan mengkaji teks fatwa MUI No 56 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan Non- Muslim dengan pendekatan deskripstif analisis yaitu menggambarkan metode dan dalil yang digunakan oleh MUI dalam penetapan fatwa hukum menggunakan atribut keagamaan Non- Muslim. Untuk data primernya yaitu fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan. Adapun sumber data sekunder yang digunakan adalah Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975, Kompilasi Peraturan Perundang- Undangan kerukunan Hidup Umat Beragama. Analisis data dimulai dengan editing, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah pertama Metode dan dasar hukum yang dilakukan MUI dalam menetapkan fatwa hukum sudah sesuai dalam pedoman dan prosedur penetapan MUI. Dasar hukum dalam menetapkan keharaman fatwa tersebut hampir keseluruhan memakai dalil- dalil larangan untuk tasyabuh. Kedua, fatwa tersebut jika di analisis tidak bertentangan dengan prinsip toleransi di Indonesia. namun dampak terjadinya perpecahan berkurangnya rasa kebersamaan dan kerukunan antar agama di Indonesia.