Kedudukan Perma Nomor 3 Tahun 2017 Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pemikiran Asghar Ali Engginer

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep kedudukan peraturan Mahkamah Agung dalam tinjauan konsep perundang-undangan di Indonesia, untuk mengetahui kedudukan hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum bagi perempuan korban perceraian di Pengadilan Agama serta untuk mengetahui pandangan Asghar Ali Engineer terhadap peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 bagi korban perceraian di Pengadilan Agama. Jenis penelitian ini tergolong dalam penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan konseptual. Bahan primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan dengan hukum. Kemudian dianalisa menggunakan konsep-konsep dari para ahli hukum. Adapun hasil penelitian ini adalah Perma ini merupakan bagian dari peraturan Perundang-undangan, hal ini berdasarkan Mahkamah Agung memiliki kewenangan delegasi untuk membuat peraturan perundang-undangan dan telah termuat di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. akan tetapi Perma tersebut hanya mengikat internal. Sehingga hal ini penurut penulis Perma tersebut tidak maksimal dalam memberikan keadilan bagi perempuan korban perceraian di Pengadilan Agama. Akan tetapi secara substansi Perma ini sangat bermanfaat. Yakni sangat sesuai dengan pemikiran Asghar Ali Engginer tentang kesetaraan gender.