IMPLEMENTASI ASAS KESETARAAN GENDER PADA PASAL 2 PERMA NO. 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM TERHADAP PERCERAIAN (Studi Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang)

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang implementasi asas kesetaraan gender pada pasal 2 PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum terhadap perceraian. Membahas hakim mengadili perkara perceraian dalam menerapkan asas kesetaraan gender dan petimbangan hakim dalam mengadili perkara agar adil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris yakni penelitian yang turun langsung ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan Menganalisis pandangan hakim dalam mengadili perkara perempuan pada perceraian. Pendekatan Penelitian menggunakan deskriptif-kualitatif. Sumber data utama wawancara dari tiga hakim, dokumen perkara perceraian dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian sebagai sumber penunjang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim dalam mengadili telah menerapkan Asas Kesetaraan Gender dan memberikan pertimbangan memutuskan perkara dengan hukum yang telah ada dan melihat bukti-bukti. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara lebih kepada penyeimbangan hak antara kedua pihak suami dan istri. Dengan demikian kesetaraan telah di terapkan dalam setiap mengadili suatu perkara sesuai dengan asas kesetaraan gender pada pasal 2 PERMA No. 3 Tahun 2017.