ALASAN DALAM PENGAJUAN IZIN POLIGAMI (Analisis Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Dari Tahun 2010-2014)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan suami yang digunakan dalam mengajukan izin poligami di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dari tahun 2010 - 2014 dan mengetahui pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam memutus perkata tentang izin poligami  dari tahun 2010 – 2014 tersebut. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian yang bisa disimpulkan oleh peneliti bahwa (1) ada beberapa alasan suami mengajukan izin poligami, yakni suami menginginkan anak laki-laki, suami ingin mempunyai keturunan, istri mempunyai penyakit tidak dapat memberikan keturunan, suami mempunyai nafsu sex yang besar, suami merasa kasihan dengan calon istri kedua karena seorang janda, suami takut terjerumus dalam hal yang dilarang agama, istri tidak  dapat  menjalankan  kewajibannya  sebagai  isteri. (2) Pertimbangan hakim yang digunakan adalah pemenuhan terhadap syarat baik kumulatif maupun alternatif. Bila Pemohon tidak memenuhi syarat alasan (alternatif), hakim memutus menggunakan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan” demikian juga dengan mempertimbangkan kemaslahatan.