PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF FEMINISME (Studi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang )

Abstract

Penelitian ini memfokuskan pada hak-hak perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Sumber data primernya adalah wawancara dan studi dokumentasi. Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa hak-hak perempuan KDRT di P2TP2A Kabupaten Malang belum maksimal, maka dan pendekatan yang dilakukan oleh Konselor P2TP2A yang terbagi dalam empat tipologi. Yang pertama antara suami istri harus mempunyai peran yang sama dalam membangun rumah tangga, ini merupakan pendekatan feminisme liberal. Tipologi yang kedua , jika harus bercerai istri tidak perlu meminta gugatan nafkah, ini merupakan pendekatan feminisme marxis. Tipologi yang ketiga, istri harus mampu memenuhi finansialnya sendiri, ini merupakan pendekatan feminisme sosialis, dan yang terakhir harus ada kasih sayang antara suami istri ini merupakan pendekatan feminisme sosialis.