Pemeriksaan Setempat (Descente) Dalam Perkara Izin Poligami di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

Abstract

Pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai pasangan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui alasan hakim dalam melakukan pemeriksaan setempat (descente) pada pemeriksaan poligami dalam putusan 3400/Pdt.G/2017/PA. Kab.Kdr serta mengetahui pertimbangan hakim dalam menolak izin poligami yang diajukan pemohon.Adapun Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah jenis penelitian case study. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian ini adalah Alasan hakim dalam melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara adalah dalam rangka pemeriksaan dan pembuktian terhadap termohon yang tidak pernah hadir dimuka persidangan. Dua hal yang hendak diperiksa oleh hakim adalah, penilaian syarat dan sah atau tidak nya alasan hukum termohon untuk dipoligami. Dan Pertimbangan hakim dalam putusanĀ  No.3400/Pdt.G/2016/Pa.Kab.Kdr menggunakan analisis hakim dengan mencocokan das sein dan das solen antara hukum yang legal dengan permasalahan masyarakat, dengan memperhatikan beberapa alat bukti dan hasil pemeriksaan setempat. Dalam perjalanan pemeriksaan makelis berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan setempat karena pemohon tidak pernah hadir selama dipanggil secara resmi dan patut. Termohon hadir dalam pemeriksaan setempat, dan tidak pernah mengizinkan adanya izin poligami, oleh karena itu majelis menetapkan menolak permohonan pemohon dalam putusan No.3400/Pdt.G/2016/Pa.Kab.Kdr