Tes Keperawanan Bagi Calon Istri Anggota TNI Ditinjau dari Al- Maslahah Al-Mursalah dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999
Abstract
Adanya praktik penerapan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/11/VII/2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang Tata Cara Pernikahan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit, menimbulkan adanya berbagai macam ketidakadilan yang dirasakan oleh perempuan. Terdapat syarat yang wajib dilakukan oleh seorang calon istri anggota TNI berupa serangkaian tes kesehatan, yang mana di dalam tes kesehatan tersebut terdapat adanya tes keperawanan. Keberadaan atau praktik tes keperawanan ini menjadikan suatu permasalahan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia berupa pelanggaran atas Hak Pribadi dan diskriminasi bagi seorang perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan tes keperawanan sudah memenuhi hak-hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia serta kesesuaiannya dengan ajaran Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang menggunakan data primer/bahan hukum sebagai data utama. Pendekatan hukumnya berupa perundang-undangan (statute approach) dan kepustakaan (library reseach). Metode pengumpulan data menggunakan dokumentasi yakni, pengumpulan data atau bahan-bahan berupa dokumen, misalnya, buku-buku, jurnal, artikel, dan media lain-lain yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia beserta literatur-literatur yang dapat memperkuat pembahahasan penelitian yang dilakukan oleh peneliti, ataupun data-data yang membahas maslahah mursalah. Hasil penelitian menunjukan bahwa tes keperawanan melanggar hak asasi manusia, terdapat pada Pasal 1 Ayat 1 yang seharusnya hak asasi manusia itu wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, serta adanya bentuk diskriminasi kepada perempuan. Dilihat dari sisi syarat dan rukun nikah, maka tes keperawanan termasuk ke dalam Maslahah al-Mulghah (المصلحة الملغاة), akan tetapi jika dilihat dari segi perlakuannya, maka tes keperawanan keberadaannya tidak didukung oleh syara’ dan tidak pula dibatalkan atau ditolak oleh syara’ melalui dalil yang rinci, maka dari itu tes keperawanan termasuk dalam maslahah al-gharibah (المصلحة الغريبة).