Hak Ex Officio Hakim: Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Pembebanan Nafkah Iddah dan Mut’ah dalam Perkara Cerai Talak Verstek Perspektif Maqashid Syariah (Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten Malang)
Abstract
Dalam pengajuan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Kabupaten Malang banyak dalam petitum permohonan yang diajukan oleh suami hanya sebatas untuk memutuskan perkawinannya tanpa disertai kewajibannya berupa pemberian nafkah terhadap istri. Hak ex officio adalah hak hakim karena jabatannya untuk memutus perkara lebih dari yang dituntut, hal ini sebagai upaya untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak istri pasca perceraian. Rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan hak ex officio dalam putusan cerai talak verstek? 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan hak ex officio dalam putusan cerai talak verstek perspektif Maqashid Syariah?. Jenis penelitian adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, proses pengolahan data menggunakan teknik edit, klasifikasi, analisis, dan kesimpulan. Pertimbangan hakim dalam menerapkan hak ex officio dalam putusan cerai talak verstek, diantaranya: 1) istri tergolong nusyuz atau tidak, 2) suami wajib memberikan iddah, 3) memberi mut'ah untuk memberikan rasa bahagia, 4) lamanya masa perkawinan. Dari perspektif Maqashid Syariah dapat disimpulkan bahwa pembebanan kewajiban bagi suami untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah sudah sesuai tujuan syariat yaitu mendatangkan manfaat (jalbu manfa’atin) dan termasuk dalam tingkatan al-Dharuriyat, lebih tepatnya pada aspek Perlindungan terhadap Jiwa (Hifdz An-Nafs).