Pandangan Hakim tentang Penolakan Dispensasi Nikah Nomor 0168/Pdt.P/2018/PA.TA Akibat Hamil Pranikah Prespektif Maslahah Mursalah
Abstract
Salah satu kasus dispensasi nikah yang ditolak oleh Pengadilan Agama Tulungagung yaitu perkara nomor 0168/Pdt.P/2018/PA.TA. Hal menarik dalam perkara ini, pihak perempuan hamil diluar nikah dengan usia kehamilan 7 bulan. Umumnya kasus dispensasi nikah, jika pihak perempuannya hamil, Hakim akan mengabulkan. Namun kasus ini berbeda. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini beserta tujuannya yaitu mengetahui pertimbangan Hakim serta menganalisis penolakan penetapan dispensasi nikah prespektif Maslahah Mursalah. Penelitian ini termasuk penelitian empiris. Pendekatannya ialah pendekatan kasus. Metode pengumpulan data: wawancara, dan dokumentasi. Setelah data terkumpul maka akan melalui proses editing, pengelompokan data sesuai permasalahan, kemudian pengecekan data dari sumber-sumber data, selanjutnya melakukan analisis menggunakan teori Maslahah Mursalah. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan hakim dalam menolak permohonan dispensasi nikah, diantaranya: Majelis Hakim menilai para pihak jauh dari usia yang ditetapkan Undang-Undang Perkawinan. Segi filosofis para pihak belum mampu mencapai tujuan perkawinan. Segi sosiologis, para pihak belum matang jiwa dan raganya. Segi maslahah para pihak tidak mampu menanggung beban keluarga. Pertimbangan hakim ini merupakan maslahah, sedangkan madharatnya ialah pihak laki-laki bisa lari dari tanggung jawabnya. Calon anak tidak mendapatkan hubungan dengan ayah. Perempuan untuk sementara harus menanggung nafkah. Dari pertimbangan tersebut, dengan ditolaknya dispensasi nikah menimbulkan maslahah yang lebih besar dibandingkan madharatnya.