Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Untuk Pengamanan Aset Wakaf: Studi di Kantor Kementerian Agama Kota Batu

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf melalui Program Percepatan Sertifikasi Wakaf dan upaya mensukseskan program di Kankemenag Batu. Artikel ini merupakan hasil penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan sosio legal. Sumber data primer berupa hasil wawancara dengan Kepala Kankemenag Batu, Penyelenggara Syariah dan BWI, kemudian data sekunder berupa dokumentasi, buku, jurnal dan UU. Hasil pembahasan artikel ini menunjukkan bahwa: pertama yaitu tahapan dan prosedur pendaftaran tanah wakaf melalui program percepatan sertifikasi sebenarnya sama dengan prosedur pendaftara tanah wakaf seperti pada umumnya yang membedakan adalah pendaftaran tanah wakaf dijadikan prioritas dan diuruskan serta diproses oleh tim program percepatan sertifikasi tanah wakaf, kedua yaitu upaya kantor kementerian agama kota batu dalam rangka mengamankan aset wakaf berupa tanah wakafadalah dengan berkoordinasi dengan lembaga terkait dengan wakaf dilanjutkan dengan sosialisasi program pada masyarakat yang dilaksanakan pada tiga kecamatan di kota Batu dan dengan memenuhi dan mengatasi biaya sertifikasi tanah wakaf dan jalannya program percepatan sertifikasi tanah wakaf.