Advokasi: Peran Organisasi Perca Indonesia Mengatasi Permasalahan Keluarga Perkawinan Campuran
Abstract
Artikel ini bertujuan memaparkan peran organisasi masyarakat perkawinan campuran dalam melakukan advokasi permasalahan yang ditimbulkan akibat terjadinya perkawinan campuran. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui observasi semi partisipasi, wawancara, dan studi dokumentasi kemudian dianalisa secara deskriptif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa peran Organisasi Perca dalam melakukan advokasi permasalahan keluarga perkawinan campuran tertuang dalam 3 peran yakni advokasi, sosialisasi dan konsultasi. Kemudian problematika yang terjadi dan diadvokasi oleh Perca adalah permasalahan perjanjian kawin (yang mengatur harta bersama dari pernikahan beda warga negara), permasalahan waris dan wasiat dari pasangan luar negeri, izin tinggal sementara dan izin tinggal tetap bagi pasangan WNI, dan masalah dwi-kewarganegaraan anak.