Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Blitar dalam Putusan No (Niet Ontvankelijke Verklaard) Pada Perkara Nomor 1595/Pdt.G/2018/Pa.Bl Karena Gangguan Jiwa

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Agama Blitar terhadap Perkara Nomor 1595/Pdt.G/2018/PA.BL ditinjau dari hukum positif dan hukum Islam. Artikel ini merupakan hasil penelitian Yuridis-Empiris. dengan menggunakan pendekatan Yuridis-Sosiologis dan metode pengumpulan datanya menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil pembahasan artikel ini menunjukkan bahwa: 1) Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Blitar dalam putusan NO (Niet Onvankelijk Verklaart) pada perkara Nomor 1595/Pdt.G/2018/PA.BL. ditinjau dari hukum positif yakni tergugat tidak memiliki persona standi in judicio. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) pasal 433 yang mengharuskan adanya wali bagi orang yang gila, ketika dia berhadapan dengan hukum. Pasal 1330 KUH Perdata yang juga dianalogikan pada kasus ini, yaitu syarat seorang dikatakan cakap melakukan perjanjian yakni berjiwa sehat dan berakal sehat. Selain itu istri masih mau menjamin perawatan suami untuk dirawat di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang sehingga majelis hakim berpandangan bahwa antara keduanya masih ada ikatan batin. 2) Jika ditinjau dari Hukum Islam alasan istri melakukan gugat cerai karena suaminya mengalami gangguan jiwa memang sudah terpenuhi. Meskipun ada perbedaan pendapat dikalangan fuqoha’.