Perkawinan Penghayat Sapta Darma Ditinjau Dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974: Studi Kasus di Wilayah Persatuan Warga Sapta Darma (PERSADA) Kota Surabaya
Abstract
Sapta Darma merupakan salah satu dari sekian banyak aliran kepercayaan yang tumbuh di Indonesia. Penghayat Sapta Darma memiliki tradisi perkawinan tersendiri yang oleh masyarakat awam masih dianggap tabu dan diluar daripada tradisi pernikahan pada agama yang telah ditetapkan pada umumnya. Salah satu hal yang mencolok yaitu dalam pelaksanaannya juga disertai dengan sujud. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penelitian ini fokus untuk membahas mengenai bagaimana paraktik dan legalisasi perkawinan penghayat Sapta Darma di wilayah Persatuan Warga Sapta Darma Kota Surabaya ditinjau dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Skripsi ini termasuk dalam kategori penelitian hukum sosiologis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Kemudian di analisis deskriptif kualitatif dengan proses editing, verifikasi, analisa data, dan kemudian di simpulkan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa praktik perkawinan yang di lakukan dengan tata cara Sapta Darma merupakan tradisi yang wajar saja dilakukan oleh suatu kepercayaan dan hal tersebut juga merupakan salah satu persyaratan sah dari diadakannya perkawinan Sapta Darma. Dan mengenai legalisasi perkawinannya, saat ini Penghayat Sapta Darma dapat dengan mudah mencatatkan Perkawinannya pada Catatan Sipil, seperti yang tertuang pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.