Larangan Menikah Sesuku dalam Adat Minangkabau Prespektif Saddu Al-Dzarîʻah: Studi Di Nagari Lareh Nan Panjang Kota Padang Panjang

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk memahami bagaimana proses pernikahan serta penyebab larangan menikah sesuku  dalam adat minangkabau prespektif hukum Saddu al-Dzarîʻah studi di Nagari Lareh Nan Panjang Kota Padang Panjang. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dilakukan dengan cara langsung turun dimasyarakat. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan lokasi penelitian Nagari Lareh Nan Panjang Kota Padang Panjang. Penentuan subyek dilakukan dengan purposive sampling. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data Primer berupa wawancara dengan Ketua adat, Tokoh agama dan Masyarakat, dan sumber data skunder berupa buku-buku hukum adat Minangkabau dan buku-buku konsep Saddu al-Dzarîʻah. Seluruh sumber data  dikumpulkan, dianalisa secara deskriptif dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan pembuatan kesimpulan. Kesimpulan dari penelitian ini pertama; pernikahan diminangkabau bisa berlanjut jika kedua pasangan tidak sesuku, tetapi jika sesuku, maka pernikahan itu akan di cegah oleh para Mamak (Paman). Kedua; kajian hukum Saddu al-Dzarîʻah sejalan dengan dilarangnya menikah sesuku, karena adanya sanksi diusir dari kampung, dikucilkan dari masyarakat dan dikeluarkan dari suku, yaitu termasuk kepada: “Dzarîʻah yang semula ditentukan untuk mubah, tidak dutujukan untuk kerusakan, namun biasanya sampai juga kepada kerusakan yang mana kerusakan itu lebih besar dari kebaikanya”, dan “dzarîʻah yang membawa kepada perbuatan terlarang menurut kebanyakanya”.