Poligami Siri Sebagai Alasan Cerai Gugat Istri Pertama Perspektif Muhammad Syahrur dan Asghar Ali Engineer: Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 449/Pdt.G/2018/Pa.Jp
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 449/Pdt.G/2018/PA.JP tentang cerai gugat istri pertama terhadap suami yang disebabkan poligami siri dalam perspektif Muhammad Syahrur dan Asghar Ali Engineer. Artikel ini merupakan hasil penelitian normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Data utama yang digunakan adalah data sekunder yang terbagi menjadi bahan hukum primer berupa salinan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 449/Pdt.G/2018/PA.JP dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan jurnal hukum yang membahas teori poligami, cerai gugat, dan pendapat Muhammad Syahrur dan Asghar Ali Engineer tentang poligami. Hasil dari penelitian ini adalah poligami dapat menimbulkan banyak masalah disebabkan oleh interpretasi yang salah terhadap ayat poligami. Muhammad Syahrur, dan Asghar Ali Engineer menyatakan bahwa konteks poligami tidak dapat dipisahkan dari konteks pemeliharaan anak yatim, bukan untuk pemuasan nafsu, maupun alasan lain yang tidak tercantum dalam Al-Qur-an. Selain itu, pemerintah juga memiliki wewenang dalam hal memperbolehkan/melarang poligami dengan mempertimbangkan kondisi yang ada dalam masyarakat. Namun, pengaturan mengenai poligami yang ada Indonesia belum lengkap dan tidak konsisten sehingga dalam memutus perkara ini, Majelis Hakim tidak terlalu mempertimbangkan poligami sebagai alasan istri pertama menggugat cerai suaminya.