Zakat Untuk Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi: Analisis Fatwa MUI No. 001 Tahun 2015 Perspektif Mashlahah al-Thufi
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan dana zakat untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi. Artikel ini merupakan hasil penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan mashlahah al-Thufi yang bertujuan untuk memperoleh jawaban dari analisis telaah fatwa MUI. Bahan utama adalah bahan hukum primer berupa naskah fatwa MUI No. 001 tahun 2015 tentang pendayagunaan dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi bagi masyarakat, bahan hukum sekunder berupa buku-buku, artikel, jurnal terkait mashlahah al-Thufi dan wawancara dengan salah satu komisi fatwa MUI. Hasil pembahasan artikel ini menunjukkan bahwa: Pertama, latar belakang munculnya fatwa ini adalah adanya pertanyaan dari masyarakat tentang kebolehan dana zakat untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi disebabkan kebutuhan air bersih dan sanitasi menjadi kebutuhan dalam sehari-hari untuk menjamin kesehatan mereka. Kedua, apabila ditinjau dari konsep mashlahah al-Thufi telah memenuhi empat prinsip mashlahah. Dalam fatwa MUI dijelaskan tentang pendayagunaan dana zakat untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi adalah boleh yang manfaatnya diperuntukkan bagi kepentingan umum. Hal ini sejalan dengan prinsip mashlahah al-Thufi yang mengedepankan mashlahah untuk kepentingan umum bagi masyarakat. Fatwa ini juga termasuk dalam bidang mu’amalah karena bersangkutan dengan kemashlahatan umum.