Izin Poligami Di Indonesia Dan Malaysia Suatu Pendekatan Komparatif

Abstract

Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengahwini beberapa lawan sejenisnya dalam waktu yang bersamaan. Hukum asal poligami bagi laki-laki yang mampu dan tidak ada kekhawatiran akan terjerumus dalam perbuatan zalim, dibolehkan kerana banyak mengandung maslahat.Berdasarkan alasan tersebut, peneliti tertarik melakukan penelitian terkait izin poligami di Indonesia dan Malaysia dengan pokok pembahasan, pertama, bagaimana ketentuan undang-undang izin poligami di Pengadilan Agama Indonesia dan Mahkmah Syariah Kuching Sarawak ; kedua, Bagaimana persamaan dan perbedaan undang-undang izin poligami di Pengadilan Agama ndonesia dan Mahkamah Syariah Kuching Sarawak. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan (library legal research) yang didukung oleh pelaksanaan hukum yang dimaksud di Pengadilan Agama (Mahkamah Syari’ah). Dalam penelitian ini  di temukan perbedaan dan persamaan terkait undang-undang izin poligami antara kedua negara, persamaannya adalah kebolehan warga negara untuk berpoligami harus mendapatkan izin dari pengadilan, pengajuan izin poligami secara tertulis, poligami tanpa izin merupakan tindak pidana, poligami tanpa izin tidak boleh dicatatkan sehingga dianggap tidak pernah terjadi perkawinannya, hukum pidana terhadap pelaku poligami tanpa izin dan terdapat pengaturan syarat-syaratnya. Perbedaannya adalah izin dari istri atau para istri dan sanksi hukum pidana  terhadap pelaku poligami.