Implementasi Kaukus Dalam Upaya Maksimalisasi Hasil Mediasi Menurut Mediator Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Abstract

Artikel ini bertujuan menjelaskan implementasi Perma No.1 Tahun 2016 Pasal 14 huruf e tentang kaukus di Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan menjelaskan pandangan mediator terhadap kaukus dalam upaya maksimalisasi hasil mediasi. Artikel ini merupakan hasil penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data utama terdiri dari data primer yang berupa hasil wawancara sedangkan data sekunder berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan laporan penelitian baik berupa jurnal maupun skripsi. Hasil pembahasan artikel ini menunjukkan bahwa: 1) Implementasi kaukus di Pengadilan Agama Kabupaten Malang bersifat insidentil yang pelaksanaannya tidak direncanakan pada awal mediasi melainkan didasarkan pada kondisi para pihak dan kondisi perkara. 2) Pandangan mediator terhadap maksimalisasi hasil mediasi cukup beragam. Ada yang menyatakan bahwa kaukus tidak mempengaruhi hasil mediasi, ada yang menyatakan kaukus sangat mempengaruhi hasil mediasi yang memungkinkan para pihak mencabut perkaranya, dan ada juga yang menyatakan menyatakan bahwa kaukus mempengaruhi hasil mediasi namun rata-rata berhasil sebagian.