Pernikahan Siri Pasca Cerai Di Luar Pengadilan Menurut Pandangan Tokoh Masyarakat Pulau Bawean
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perilaku pernikahan siri pasca cerai di luar Pengadilan terus-menerus terjadi di Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik dan mendeskripsikan tanggapan tokoh masyarakat Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik tentang praktik pernikahan siri pasca perceraian di luar Pengadilan. Artikel ini merupakan hasil penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskirptif kualitatif, dengan sumber data primer berupa hasil wawancara. Sumber data sekunder diperoleh dari jurnal, buku dan skripsi. Kajian dari artikel ini menunjukkan bahwa perilaku masyarakat Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik yang terus-menerus melakukan pernikahan siri pasca cerai di luar Pengadilan diakibatkan oleh tingginya angka rantau, pendidikan yang rendah dan anggapan masyarakat tentang biaya yang mahal di Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA). Menurut Pandangan tokoh masyarakat Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik bahwa tidak semua masyarakat desa tersebut yang merantau melakukan pernikahan siri pasca cerai di luar Pengadilan. Mereka yang melakukan pernikahan siri tersebut adalah orang-orang yang merantau tanpa membawa serta istrinya. Upaya sosialasasi kurang bisa maksimal dilakukan karena para perantau mayoritas akan kembali ke Pulau Bawean setelah 3-4 tahun merantau. Nasib istri yang ditinggalkan tersebut yaitu mereka mencari pekerjaan untuk menghidupi anaknya dan menyekolahkan anaknya hingga jenjang pendidikan yang tinggi.