Nafkah Anak Pasca Penceraian Studi Perbandingan di Lembaga Peradilan Indonesia dan Malaysia

Abstract

Tujuan penelitian ini dibuat untuk mendeskripsikan Pengaturan Nafkah anak pasca penceraian diantara Indonesia dan malaysia didalam peraturannya, dari ini terdapat perbedaan dan persamaan dalam peratorannya. Penelitian mengunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan komparatif. Lokasi penelitian di Pengadilan Agama Malang Indonesia dan Mahkamah Syariah Kuching Sarawak Malaysia. Sumber data primer dan skunder digunakan dalam penelitian ini dan metode pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun Hasil penelitian ini menunjukan persamaan hukum antara Ordinan Negeri Sarawak, UU Perkawinan 1974 dan KHI Nafkah akan menjadi kewajiban istri apabila terbukti suami tidak mampu. selain itu, sekiranya istri melahirkan anak yang tidak sah maka nafkah akan menjadi tanggung jawab istri dan keluarganya. Dari Implementasinya, pengadilan agama mengunakan surat edaran mahkamah agung No 3 tahun 2018 dalam hal nafkah. Di Mahkamah Syariah jika suami mempunyai harta. Isteri boleh mengadai harta tersebut untuk membiayai nafkah anak. Jika keberadaan suami hilang tampa berita, kewajiban tersebut akan beralih kepada isteri sehingga suami dapat diketahui keberadaannya. Isteri boleh menuntut nafkah sebagai hutang yang harus dibayar oleh suami sebelum meninggal. Dari faktor-faktornya, peneliti memfokuskan kepada tiga masalah yang sering terjadi, pertama, faktor ekonominya suami yang tidak mampu, kedua faktor mantan isteri mampu menafkahi anak, dan faktor ketiga kurangnya berkomunikasi.