Implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturabn Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin dan mengetahui faktor penunjang dan faktor penghambat dari implementasi Peraturan ini.  Jenis penelitian ini adalah Yuridis Empiris dengan pendekatan Deskriptif Kualitatif. Lokasi penelitiannya yaitu KUA Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Data primer yang digunakan adalah hasil wawancara antara Petugas KUA Kecamatan Tanjung Priok, Petugas Puskesmas, dan beberapa tanggapan warga DKI Jakarta. Sedangkan data sekundernya berupa buku-buku atau artikel-artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah Gubernur DKI Jakarta menggunakan asas otonominya dalam rangka membina dan mempertahankan kesejahteraan keluarga yang ada di DKI Jakarta dengan cara membuat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. sehingga seluruh warga DKI Jakarta wajib mengikuti aturan tersebut ketika ingin mendaftar menikah. Namun peraturan ini masih terdapat pro dan kontra dari kalangan masyarakat, sehingga pihak dari MUI Jakarta menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang tentang keefektifan peraturan ini khususnya bagi masyarakat yang memiliki penyakit dan membuata mereka terhalang untuk menikah.