Implementasi Kepdirjen Bimas Islam No 881 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan di Kemenag Banyuwangi

Abstract

Fokus penelitian ini : 1) Pandangan kepala KUA dan Bimas Islam Kementrian Agama Kabupaten Banyuwangi terhadap Kepdirjen Bimas Islam no 881 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan bimbingan perkawinan, 2) Penerapan Bimbingan perkawinan di KUA dan Bimas Islam Kementrian Agama Kabupaten Banyuwangi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Penelitian ini dilakukan di 4 KUA yakni, KUA Kecamatan Banyuwangi, KUA Kecamatan Glagah, KUA Kecamatan Wongsorejo, KUA Kecamatan Kabat, dan, Bimas Islam Kementrian Agama Kabupaten Banyuwangi. Dalam mengumpulkan data dilakukan wawancara kepada sejumlah informan yang sudah ditentukan. Pengelolahan data dilakukan dengan cara pengeditan, pengklasifikasian, pembuktian, kemudian dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Pandangan Kepala KUA dan Bimas Islam Kemenag Banyuwangi , menyambut baik adanya Kepdirjen Bimas Islam no 881 tahun 2017 ini dengan menyiapkan sarana berupa narasumber yang sudah mendapatkan pelatihan, serta buku pedoman keluarga sakinah 2) Pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Banyuwangi dan Kemenag Banyuwangi berjalan sesuai apa yang di tuliskan didalam kepdirjen no 881 tahun 2017, sedangkan Di 3 KUA yakni Wongsorejo, Kabat, Glagah terjadi bimwin akan tetapi tidak sesuai seperti apa yang dituliskan didalam kepdirjen no 881 tahun 2017, yakni seperti tidak terpenuhinya kuota, dan, persebaran buku pedoman keluarga sakinah.