Mahar Perkawinan Adat Suku Buton Perspektif Teori Hudud Muhammad Shahrur (Studi Kasus di Desa Bahari, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) hal-hal yang mempengaruhi besaran mahar dalam perkawinan adat Suku Buton di Desa Bahari, 2) hal-hal yang terjadi apabila ada kesepakatan mahar bagi pasangan beda strata sosial pada adat Suku Buton di Desa Bahari, 3) ketentuan mahar perkawinan adat Suku Buton di Desa Bahari perspektif teori hudud Muhammad Shahrur. Jenis penelitian ini yaitu penelitian empirisdengan menggunakan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan data primer dan sekunder. Metode pengumpulan datanya menggunakan studi dokumentasi, observasi, dan wawancara. Pengolahan data yang digunakan yaitu dengan tahap pemeriksaan data, klarifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Hasil penelitian yaitu: 1) hal-hal yang mempengaruhi besaran mahar dalam perkawinan adat Suku Buton yaitu karena perbedaan status sosial, atau pernikahan “silang”, pernikahan karena terjadinya kehamilan diluar nikah dan atau kawin lari. 2) kesepakatan mahar dalam pernikahan “silang” atau beda strata tidak dibenarkan dalam hukum adat, yang boleh menentukan hanya tokoh adat berdasarkan hukum adat yang berlaku. 3) berdasarkan teori hudud Muhammad Shahrur, penetapan mahar perkawinan adat Suku Buton didasarkan pada teori batas minimal, karena ketentuan pembayaran mahar dalam perkawinan adat Suku Buton hanya terdapat batas minimal saja. Sehingga dalam pembayaran maharnya harus diatas batas minimal.