Perceraian Suami Istri Murtad Perspektif Hukum Positif Di Indonesia Dan Maslahah Mursalah
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa menurut perspektif hukum positif Indonesia dan maslahah mursalah yang diterapkan dalam proses hingga adanya putusan oleh majelis hakim Ketapang dengan dengan Putusan Perkara No.0115/ Pdt.G/2013/PA.Ktp. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sumber data primer yang digunakan adalah salinan putusan perceraian, undang-undang nomor 1 tahun 1974, perpres nomoer 1 tahun 1991, undang-undang hukum perdata sedangkan data sekunder yang di gunakan adalah buku-buku dan jurnal. Metode pengumpulan data adalah studi pustaka dengan melihat dan membaca bahan hukum primer serta sekunder dengan pendekatan deskriptif dan konten analisis. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini majelis hakim dalam menjalankan proses sidang dan memberikan putusannya sudah sesuai dengan aturan-aturan yang ada dalam hukum positif Indonesia. Kemudian majelis hakim dalam mengambil keuputusannya juga sudah sesuai dengan metode maslahah mursalah. Hal tersebut diimplementasikan dengan memberikan amar keputusan fasakh, atau semacam talak bain sugro dan seterusnya. Menurut pandangan Kompilasi Hukum Islam (KHI) memperbolehkan menyelesaikan sengketa perkawinan ini di Pengadilan Agama walaupun salah satu atau kedua belah pihak murtad, dikarenakan kedua belah pihak melakukan perkawinan dengan syariat Islam.