Pandangan Tokoh Agama Terhadap Sistem Distribusi Zakat Fitrah Model Tukar Antar Muzakki (Studi di Masjid An-Nur Dusun Takeran Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang)

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk  mengetahui dan mendeskrisikan model distribusi tukar zakat yang dilakukan oleh masjid An-Nur, menganalisis dengan pendapat tokoh agama dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia serta mengetahui persamaan dan perbedaan pendapat tokoh tersebut. Artikel  ini merupakan jenis penelitian empiri, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh berupa data primer dari wawancara kepada panitia penerima zakat fitrah Masjid  An-Nur dan tokoh Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia. Dan dilengkapi data sekunder berupa dokumentasi data yang bersumber dari buku dan berkas lembaga. Hasil penelitian ini adalah Pertama, menurut keseluruhan tokoh agama berpendapat, pendistribusian zakat fitrah secara tukar diperbolehkan selama tidak menyalahi aturan fikih. Mustahiq harus dipilih sesuai kategori 8 asnaf. Jika terdapat muzakki yang berstatus sebagai mustahiq, maka pendistribusiannya harus dilakukan secara teliti. Kedua, Persamaan padangan tokoh agama adalah Keseluruhan tokoh agama memperbolehkan melakukan distribusi tukar zakat. Perbedaannya, pandangan tokoh Muhammadiyah muzakki yang mengeluarkan zakat tidak dapat disebut sebagai mustahiq sehingga zakat tidak kembali kepada muzakki.