Permohonan Perubahan Biodata Akta Nikah karena Murtad

Abstract

Permohonan perubahan biodata akta nikah yang ditujukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang merupakan perkara sederhana, Perkara Nomor 0084/ Pdt.P/ 2019/PA.KAB.MLG menarik dikaji karena para pemohon merupakan pasangan suami istri yang telah berpindah agama dan pada saat melangsungkan perkawinan di KUA terjadi kesalahan pencatatan pada nama pasangan suami istri tersebut. Dalam putusan perkara ini Majelis Hakim menolak putusan tersebut, namun terjadi dissenting opinion, Ketua Majelis Hakim dalam pertimbangannya menerima permohonan tersebut, sedangkan dua hakim anggotanya menolak perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, pendekatan yang digunakan ialah pendekatan kualitatif. Dalam metode pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara, dan dokumentasi. Legal standing para pemohon, hakim yang menolak menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing karena sudah tidak berstatus Islam hal ini bertentangan dengan asas personalitas keislaman dan pernikahan mereka telah Fasakh (batal). Hakim yang menerima menyatakan bahwa para pemohon memiliki legal standing berdasarkan kewenangan absolut dan relatif. Secara absolut para pemohon memiliki legal standing karena secara formil mereka masih Islam dan mengacu pada isi surat Mahkamah Agung tanggal 31 Agustus 1983 ditujukan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang yang intinya kewenangan Pengadilan Agama dilihat pada hukum di awal pernikahan. Secara relatif mereka berdomisili di Kabupaten Malang.