التنفيذ بتنمية مجتمع الزكاة في هيئة الزكاة الوطنيّة بمالانج في نظر المصلحة للشيخ رمضان البوطى

Abstract

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang mendirikan komunitas Masyarakat Kota Produktif (KMKP), Program Kemandirian Kesehatan Masyarakat (PKKM), dan Komunitas Peduli Pendidikan Masyarakat (KPPM) sebagai bentuk pelaksanaan Zakat Community Development. Merujuk kepada UU. NO. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, bahwa pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah harus berasaskan syariat Islam dan kemaslahatan umum. Maka pengelolaan dana zakat, infaq dan shadaqah di BAZNAS Kota Malang harus sesuai dengan syari’ah Islam dan kemaslahatan. Peneliti menghadirkan teori Dhawabit Al-Maslahat  sebagai tolak ukur kemaslahatan dalam pelaksanaan Zakat Community Development di Baznas Kota Malang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pelaksanaan Zakat Community Development di Baznas Kota Malang dengan menggunakan teori maslahat Ramadhan Al-Buthi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif,. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teori maslahat Ramdhan Al-Buthi yaitu Dhawabith al-Maslahat. Dari hasil penelitian, pola pendayagunaan dana zakat, infaq dan shadaqah melalui program zakat community development dengan membentuk Komunitas Masyarakat Kota Produktif (KMKP), Program Kemandirian Kesehatan Masyarakat (PKKM), dan Komunitas Peduli Pendidikan Masyarakat (KPPM) dalam rangka meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan telah sesuai dengan teori Dhawabith Al-Maslahat Syekh Ramdhan Al-Buthi.