المظاهر الإجتماعية عن تأخير الزواج على منظور المقاصد الشريعة (دراسة الحالة في قرية سومبرتبو منطقة باغسال بمدينة موجوكرطا)

Abstract

Menunda pernikahan pada usia dewasa awal dalam masyarakat atau hidup membujang merupakan sebuah pilihan yang tidak wajar. Pernikahan merupakan naluri manusia pada umumnya, untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan memiliki keturunan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (empiris). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologis untuk rumusan yang pertama. Dan pendekatan maqashid shariah digunakan untuk rumusan masalah yang kedua. Berdasarkan hasil analisis peneliti memperoleh kesimpulan bahwasannya fenomena penundaan pernikahan merupakan salah satu cara mencegah atau menutup jalan yang menuju kepada kerusakan atau kemadharatan. Faktor utama yaitu ketidaksiapan dari segi ekonomi, mental dan pergaulan. Pertimbangan mereka yaitu lebih baik tidak menikah terlebih dahulu daripada menikah tanpa persiapan matang yang akan menyebakan kemudharatan. Sesuai dengan kaidah  “درء المفاسد مقدم على جلب المصالح”.