Penetapan Pengadilan Agama Banyuwangi No. 0217/Pdt.P/2017/PA.BWI Tentang Pemisahan Harta Bersama Pada Perkawinan WNA dan WNI Perspektif Gender

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan pertimbangan hakim dalam menetapkan permohonan No. 0217/Pdt.P/2017/PA.Bwi tentang pemisahan harta bersama pada perkawinan WNA dan WNI kemudian dianalisis menggunakan konsep Gender. Artikel ini merupakan hasil penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian yaitu pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ialah salinan penetapan No. 0217/Pdt.P/2017/PA.Bwi kemudian dianalisa menggunakan konsep gender. Hasil penelitian ini bahwa hakim menetapkan penetapan No. 0217/Pdt.P/2017/PA.Bwi karena adanya perjanjian perkawinan yang dibuat setelah pernikahan dan atas surat rekomendasi dari Kantor Urusan Agama untuk membuat penetapan dari pengadilan sebelum nantinya dicatat di Akta Perkawinan. Perjanjian pemisahan harta bersama yang dilakukan oleh kedua belah pihak ini sesuai dengan asas Pacta Sunt Servanda. Majelis Hakim telah memberikan putusan sesuai fakta-fakta yang ada di persidangan dan keterangan para saksi yang diberikan. Jika dilihat dari perspektif kesetaraan Gender, hal ini tidak sesuai karena harta sepenuhnya dimiliki Istri namun hal ini sesuai dengan prinsip musyawarah.